Aqiqah mulai 1,5 Juta, cepat, mudah, praktis Pesan Sekarang Via WA
Toggle Bar
Bagaimana Hukum Mengaqiqahi Diri Sendiri?

Bagaimana Hukum Mengaqiqahi Diri Sendiri?

Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah atas rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak.  Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah muakkad. Namun ada beberapa pendapat yang menjelaskan jika aqiqah hal yang wajib dilakukan. Yang dimaksudkan dengan sunnah muakkad di sini adalah sangat ditekankan dan dianjurkan terutama bagi muslim yang mampu. Tetapi bagaimana dengan hukum aqiqah setelah dewasa?

Jika ibadah aqiqah belum dilaksanakan ketika anak masih kecil, maka sebenarnya sunnah aqiqah tidakl

ah hilang. Orang tua masih bisa melaksanakan aqiqah kepada anak meskipun usia anak sudah menginjak dewasa.

Misalnya saja kondisi orang tua yang sudah mampu melaksanakan aqiqah saat anak berusia dewasa. Maka dianjurkan melaksanakan aqiqah untuk anak yang belum diaqiqahi. Jadi sah-sah saja melaksanakan aqiqah meskipun anak sudah beranjak dewasa.

Tetapi bagaimana jika anak melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri? Apakah diperbolehkan? Ada perbedaan pendapat ulama dalam menjelaskan kondisi ini. Ada yang menyatakan jika aqiqah merupakan kewajiban bagi orang tua.

Ini artinya, anak tidak wajib untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri. Akan lebih baik dan sesuai sunnah jika dibebankan kepada orang tua.

Namun ada pula pendapat lainnya yang menyatakan jika anak sudah menginjak usia dewasa, maka kewajiban aqiqah menjadi tanggung jawab dirinya sendiri. Hal ini karena saat anak menginjak usia dewasa maka sunnah ibadah aqiqah bagi orang tuanya telah gugur.

Selanjutnya hal tersebut menjadi ketentuan anak tersebut untuk melakukan aqiqah kepada dirinya sendiri. Seperti yang tertulis dalam sebuah hadis,

“Nabi Muhammad SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi”  (H.R. Baihaqi).

Hal ini sesuai dengan pendapat dari berbagai ulama, seperti Imam Ahmad, Muhammad bin Sirin, dan masih banyak lainnya. Sehingga jika ditanyakan mengenai hukum aqiqah setelah dewasa maka diperbolehkan untuk melaksanakannya.

 

Copyright (C) 2018 Berkah Aqiqah Indonesia. All Right Reserved.
Website ini adalah laman resmi Berkah Aqiqah Indonesia.
Jasa Layanan Aqiqah, Qurban dan Catering Siap Saji.
Jalan Fatmawati Raya No.66 Semarang 50273.
Telepon 0857 2767 9837 (Call / SMS / WA).