Kebanyakan daerah di Indonesia, daging hewan akikah biasanya dijadikan menu makanan walimah. Banyak dijumpai acara nikahan yang diawali dengan pemotongan hewan akikah terlebih dulu. Lalu apakah boleh daging hewan akikah dijadikan menu walimah nikahan? Dan ketika dimasak, bolehkah dicampur dengan menu masakan walimah atau acara yang lainnya?
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa ulama Syafiiyah dan Hanabilah membolehkan daging hewan akikah dijadikan menu makanan walimah. Hal ini disebabkan karena tidak ada larangan yang jelas dalam Alquran dan Nabi Saw. untuk menjadikan daging akikah sebagai menu makanan walimah.