Bolehkah daging aqiqah dimasak untuk acara walimahan

Bolehkah daging aqiqah dimasak untuk acara walimahan

Kegiatan Dilihat: 936

Kebanyakan daerah di Indonesia, daging hewan akikah biasanya dijadikan menu makanan walimah. Banyak dijumpai acara nikahan yang diawali dengan pemotongan hewan akikah terlebih dulu. Lalu apakah boleh daging hewan akikah dijadikan menu walimah nikahan? Dan ketika dimasak, bolehkah dicampur dengan menu masakan walimah atau acara yang lainnya?

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa ulama Syafiiyah dan Hanabilah membolehkan daging hewan akikah dijadikan menu makanan walimah. Hal ini disebabkan karena tidak ada larangan yang jelas dalam Alquran dan Nabi Saw. untuk menjadikan daging akikah sebagai menu makanan walimah.

Bahkan dalam kitab Almughni disebutkan, bahwa Imam Ibnu Sirin dari kalangan tabiin membolehkan daging hewan akikah dijadikan apa saja, termasuk dijadikan menu makanan walimah atau dicampur dengan menu makanan walimah yang lain. 

“Jika dia mengundang orang, maka hal tersebut tidak masalah. Maka boleh bagi orang yang akikah untuk makan daging akikah, memasaknya dan kemudian dibagikan kepada orang fakir. Dan boleh juga mengundang teman-temannya, kerabat, tetangga dan orang-orang fakir untuk makan daging hewan akikah di rumahnya. Boleh baginya menggunakan daging hewan akikah seperti apa saja. Muhammad bin Sirin dari kalangan tabiin berkata; gunakanlah daging akikah seperti apa saja.”

Dengan demikian, menjadikan daging hewan akikah untuk menu makanan walimah pernikahan atau acara yang lain diperbolehkan. Hanya saja menurut Imam Nawawi membagikan daging hewan akikah kepada orang fakir setelah dimasak itu lebih baik dibanding mengundang mereka untuk makan di rumah.

 

Meski demikian, keutamaan membagikan daging hewan tersebut tidak lantas mengurangi kebolehan mengundang kerabat, tetangga atau lainnya, untuk makan bersama di rumah. Imam Nawawi mengatakan;

Ulama Ashab (ulama Syafiiyah) mengatakan, “membagikan daging hewan akikah kepada orang miskin lebih utama dibanding mengundang mereka. Jika mengundang mereka, maka hukumnya boleh. Jika sebagian daging hewan dibagikan dan mengundang orang lain untuk daging hewan akikah yang lain, maka hukumnya juga boleh.”